Inspektorat Polman Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Pungutan Liar Di Momen PMB

SYUKUR HT

Polman,Lingkar Nusantara– Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar yang difokuskan pada pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan ini berlangsung diruang Pola Kantor Bupati,Rabu,(13/5/2026),yang dihadiri oleh para kepala sekolah,tenaga pendidik tingkat SD dan SMP semua sekolah di 5 Kecamatan,yakni Kecamatan,Balanipa, Tinambung,Mapilli, Linboro dan Luyo yang dihadiri Wakil Bupati Polman,Hj.Andi Nursami Masdar,dan sekaligus membuka acara sosialisasi.

Kepala Inspektorat Polman,Arifin Yambas, Kepala Bidang Sarpras yang mewakili PLT Kadis Pendidikan Polman,dan 2 pemateri, yakni dari Kejaksaan Negri Polewali dan perwakilan Polres Polman. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, akuntabel,bebas dari pungutan liar, serta terhindar dari praktik gratifikasi atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang bertujuan mempermudah atau mengatur hasil seleksi. Kegiatan ini juga merupakan langkah nyata pengawasan dan pencegahan penyimpangan yang sering terjadi pada masa penerimaan murid baru setiap tahunnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Polman,Arifin Yambas menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar setiap tahunnya dilaksanakan, yakni memjelang penerimaan Murid baru

“Gratifikasi dan pungutan liar saat PMB sering terjadi disekolah-sekolah,terutama orang tua siswa yang memaksakan anaknya sekolah disekolah favorit, namun tidak lolos seleksi sehingga anaknya dipaksakan di Sekolah tersebut, dan pihak  sekolah juga meneima karena ada sesuatu yang diberikan”,bebernya.

Penerimaan Murid Baru(PMB) harus dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi, maupun permintaan atau penerimaan hadiah dan imbalan dari orang tua siswa maupun pihak lain. “Pungutan liar dan gratifikasi dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun nilainya, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan etika kepegawaian. Ini merugikan orang tua siswa, merusak citra lembaga pendidikan, serta mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.

Kepala sub bagian pembinaan pada Kejari Polewali selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Risal,SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar agar kepala sekolah dan guru-guru memahami yang dimaksud gratifikasi dan pungutan liar

“Pungutan liar di sekolah merupakan pembayaran tambahan diluar ketentuan resmi, salah satu contoh pengadaan Buku-buku yang seharusnya sudah ada anggaran nya, namun siswa disuruh membayar.Termasuk juga pembayaran biaya kegiatan perpisahan di Sekolah,karena itu merupakan biaya tambahan ,itu tidak ada landasan yang jelas bahwa ada anggaran disekolah untuk kegiatan perpisahan.

Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan memiliki pemahaman yang sama, sehingga pelayanan publik di sektor pendidikan menjadi bersih, jujur, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Keberhasilan PMB yang bersih dari penyimpangan adalah kebanggaan kita bersama,”pungkas Risal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *