Tambang galian c di duga mencemari udara sekitar rumah sakit umum barru.

Barru,Lingnusa-Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, diduga tidak mengantongi izin lengkap dan kini menjadi sorotan awak media, Kamis (14/5/2026).

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan lokasi tersebut diduga hanya memiliki izin pengerukan untuk kawasan perumahan.

Namun aktivitas yang berlangsung mengarah pada penambangan dan penjualan material.

Saat dikonfirmasi, Abdi Setiawan dari PTSP Perizinan Barru menyebut aktivitas itu memiliki izin pengangkutan dan penjualan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen izin tersebut.

Awak media juga tidak menemukan papan informasi atau plang izin di lokasi tambang sebagaimana aturan pada tambang resmi.

Atas dugaan tersebut, awak media meminta Polres Barru segera memeriksa legalitas dokumen tambang galian C tersebut. Jika terbukti belum mengantongi izin lengkap, aktivitas tambang diminta segera dihentikan dan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang masih dalam upaya konfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *