Pemkab Polman Raih WTP Atas Laporan KPD Tahun 2025 Dari BPK RI

Polman,Kamis, 16/7/2026-Capaian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(KPD) Tahun 2025 dari BPK RI merupakan wujud tingginya komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah(BPKAD)Kabupaten Polman, Musryrifah Aliyah menjelaskan bahwa dalam LHP BPK RI tersebut, diketahui  terdapat Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar. SILPA tersebut terbentuk dari selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Kondisi ini  dipengaruhi oleh sejumlah belanja daerah yang belum dapat direalisasikan akibat kendala teknis, seperti keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dari pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai

“Hal  tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh anggaran yang tidak terserap disebabkan oleh perencanaan yang kurang optimal, melainkan juga karena efisiensi pelaksanaan program dan dinamika teknis di lapangan”, Ujar Musyrifah Aliyah.

Selanjutnya,Kata Musyrifah bahwa tercatat pula nilai hutang sebesar Rp 86,98 miliar. Sebagian besar atau sekitar 62 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan Puskesmas. Kondisi ini terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan waktu, sehingga sebagian klaim harus dilanjutkan pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya.

Seiring proses administrasi yang berjalan, kewajiban tersebut terus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, sekitar 8 persen utang merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga

“Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026, sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Adapun kewajiban kepada BPJS Kesehatan sebesar 13 persen berasal dari iuran atas tambahan penghasilan ASN, seperti TPP, TPG, TKG, dan komponen penghasilan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Polman  terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahun. Sementara itu, sisa 17 persen merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Seluruh rekomendasi dari LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk ditindaklanjuti dan memastikan bahwa selain meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah juga memastikan anggaran memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat”, jelas Musyrifah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *