Polman,Lingkar Nusantara– Bupati Polewali Mandar(Polman),H.Samsul Mahmud akan memanggil seluruh pengembang perumahan bersubsidi BTN di Kabupaten Polewali Mandar(Polman) yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penyediaan Perumahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Perumahan Fasilitas Sosial (Fasos). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menindaklanjuti adanya pengaduan serta pelanggaran ketentuan perizinan yang berlaku.Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi Media ini setelah Rapat Paripurna di DPRD Polman,Jum’at,(14/8/2026).
Bupati Polman menyebutkan, bahwa setiap pengembang yang membangun perumahan wajib menyisihkan sebagian lahannya untuk unit perumahan bersifat umum dan sosial guna menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan serta persyaratan perizinan yang disepakati di awal.
“Siapa saja pengembang yang terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasum dan Pasos, akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan diberikan peringatan .” tegas Bupati.
Ia meminta kepada seluruh pengembang perumahan BTN untuk segera melengkapi dan memenuhi kewajiban Pasum serta Pasos sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan guna memastikan kesesuaian antara rencana pembangunan dengan realisasi di lapangan.
Langkah ini, Pemkab Polman berharap pengembang dapat lebih tertib dan taat aturan, sehingga penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat luas dapat terwujud sebagaimana tujuan pembangunan perumahan yang berkeadilan.
Selain itu, Ketua DPRD Polman,Fahry Fadly mengungkapkan bahwa pengembang perumahan BTN di Polman,perencanaan nya harus matang.harus memikirkan dengan jangka panjang,termasuk pembangunan drainase harus jelas,berapa lebar, kedalaman dan ketinggian drainasenya.Selain itu jalanan nya juga harus sesuai standar
“Seandainya pengembang, prencanaan dari awal bagus hasilnya juga akan bagus dan tidak akan menjadi keluhan Warga yang bertempat tinggal di perumahan BTN tersebut”,jelas Fahry Fadly.
Fahry Fadly lanjutnya,terkait masalah ini,tentunya melalui Disperumkimtan dan Dinas PUPR ketika mengurus izin untuk membangun perumahan,Pasum dan Pasos harus jelas,termasuk pembangunan drainase untuk tidak membangun asal-asalan yang bisa mengakibatkan banjir.”ukuran drainase harus jelas, berapa lebar, kedalam dan ketinggian drainase yang harus dibangun”,ujar Fahry Fadly.(Sisw).











