Polman,Lingkar Nusantara— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kawasan Kumuh dan Pemukiman. Untuk itu, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang khusus menangani rancangan perda, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026.
Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman yang digelar diruang rapat DPRD Polman,Rabu,19/8/2026. Langkah ini diambil mengingat urgensi pengaturan yang menyeluruh terkait penanganan kawasan kumuh dan penataan pemukiman yang semakin mendesak di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua DPRD Polman,Fahry Fadly menyampaikan, bahwa penataan kawasan kumuh dan pemukiman layak menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Polman dalam menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan penanganan kawasan kumuh secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kami menargetkan pembahasan rancangan perda ini dapat selesai dan disahkan menjadi Perda sebelum berakhirnya tahun 2026 ini. Agar pada tahun depan, kerangka hukum penataan kawasan kumuh dan pemukiman sudah jelas dan dapat segera dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus menyampaikan komitmen untuk bekerja secara optimal dan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur Pemerintah Daerah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pembahasan akan dilakukan secara cermat agar Perda yang dihasilkan nanti tepat sasaran, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.
Perda ini nantinya akan mengatur hal-hal seperti penetapan kawasan kumuh, tahapan penanganan, peran serta masyarakat, pembiayaan, hingqga pengawasan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Polewali Mandar dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.(Skr).











