Barru,Lingnusa – Penyidik Polres Barru menyerahkan AMS tersangka pencurian ke Kejaksaan Negeri Barru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga ikut dilimpahkan. Jumat (09/10/2026).
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polres sejak penangkapannya.
“Tersangka selama proses penyidikan menjalani penahanan di Polres. Hari ini AWS dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sejumlah barang bukti juga ikut diserahkan,” jelas Iptu Adi.
Polres Barru meringkus AWS kurang dari 24 jam setelah beraksi. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban di Kelurahan Sumpang Binangae dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari setelah merusak bagian pintu menggunakan obeng.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, tersangka mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Dalam penyerahan penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam Oppo A31 warna hitam dalam kondisi mati total, uang tunai sebesar Rp10.200.000, serta satu buah obeng.











