POLEWALI MANDAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar(Polman) bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan di wilayah Labasang. Satpol PP langsung menurunkan personel ke lapangan guna melakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut, Kamis (29/10/2026).
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan sebagai respons atas tenggang waktu dua minggu yang diberikan oleh pihak DPRD Polman kepada Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban serta penanganan konkret terhadap bangunan yang disinyalir bermasalah, khususnya terkait aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata dan meminta keterangan langsung dari para pemilik maupun penyewa bangunan di lokasi. Dari hasil dialog, para penghuni atau penyewa bangunan mengaku telah mendengar desas-desus terkait status lahan yang menjadi sorotan publik. Mereka juga menyatakan bahwa menurut pemilik bangunan proses perizinan dan status bangunan tersebut saat ini sedang dalam pengurusan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Andi Saggap R, S.Pd., menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan cepat untuk mengumpulkan bahan verifikasi secara objektif sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses. Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja. Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas. Terlebih lagi, kawasan ini juga saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” tegas Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R, S.Pd.
Langkah verifikasi lanjutan ini sangat penting untuk memastikan kebenaran klaim pengurusan izin para penyewa sekaligus menegakkan kepastian hukum di Kabupaten Polewali Mandar. Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban ini secara terukur sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh DPRD Polman.
HUMAS SATPOL PP POLMAN









