SYUKUR HT
Polman,Lingkar Nusantara– Dugaan praktik pinjaman fiktif di Unit Layanan PNM Mekaar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar(Polman) akhirnya dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman. Kasus ini diketahui telah merugikan sebanyak 14 orang warga dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan pengakuan para korban yang hadir dalam rapat dengar pendapat, mereka sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman setelah ia melunasi pinjaman nya, tidak menandatangani berkas apa pun, maupun menerima dana sepeser pun. Namun data diri mereka tercatat digunakan untuk meminjam uang di sistem PNM Mekar dengan cara memalsukan data pribadi,yakni memalsukan tanda tangan,merubah status cerai mati,sementara orang tersebut masih status suami istri dan hadir dalam RDP.Selain itu mereka juga merubah KTP dan Kartu keluarga.
Akibat hal tersebut, nama baik serta catatan rekanjeci keuangan para warga menjadi buruk, sehingga mereka mengalami kesulitan besar saat hendak mengajukan permodalan usaha ke bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Merespons hal itu, pihak DPRD Polman memanggil pihak manajemen PNM Mekaar Cabang unit Wonomulyo untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP), guna meminta penjelasan serta langkah penyelesaian yang nyata.
Wakil Ketua II DPRD Polman,H.Amiruddin,S.H yang memimpin RDP,didampingi Ketua Komisi II DPRD Polman,Amir,S,PD.,SD menegaskan, praktik demikian sangat mencoreng tujuan awal program yang sejatinya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM. “Kami minta segera dilakukan verifikasi menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, nama baik 14 warga ini harus segera dikembalikan, catatan tunggakan dihapuskan, dan pihak yang bersalah harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PNM Mekaar menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan sistem secara menyeluruh dalam waktu paling lambat 10 hari kerja. Hasilnya nanti akan disampaikan kembali kepada DPRD dan para korban.
Para korban berharap masalah ini benar-benar tuntas dan tidak berlarut-larut, sehingga mereka bisa kembali tenang mengembangkan usahanya”, ujarnya.
Hadir dalam RDP,antara lain,Aliansi Rakyat Kuasa penggugat,Serikat Mahasiswa untuk Rakyat,Kasat Reskrim Polres Polman,Perwakilan Pemda Polman,Kadis Catatan Sipil dan kependudukan Polman dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Polman.







