Berita Seputar Nusantara
Kumpulan Beria Kriminal

DISOROT! TANAH WARISAN 2 HEKTARE DIDUGA DISEROBOT OKNUM KEPALA LINGKUNGAN, KEBUN JAMBU METE DIRATAKAN EKSKAVATOR

SIDRAP SULAWESI SELATAN, LINGNUSA. COM — Dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah warisan milik Muh. Ali bin Nasire di Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan. Kebun seluas kurang lebih 2 hektare yang diklaim sebagai peninggalan almarhum Nasire itu diduga dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator hingga tanaman jambu mete dan tanaman lainnya rata dengan tanah, lalu dialihfungsikan menjadi areal persawahan.

Muh. Ali mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Ia mempertanyakan dasar tindakan yang menurut keterangannya dilakukan oleh oknum kepala lingkungan setempat, terlebih karena lahan tersebut dikaitkan dengan program pemerintah berupa pencetakan sawah gratis.

“Ini tanah warisan orang tua kami. Mengapa kebun yang sudah ditanami jambu mete dibongkar dan dijadikan sawah? Apa dasar penguasaan dan pengerjaan lahan tersebut?” demikian inti keberatan Muh. Ali kepada media.

Persoalan ini, menurut Muh. Ali, telah dilaporkan kepada Lurah Ponrangae dan sempat dimediasi di kantor kelurahan. Namun, mediasi tersebut diklaim belum menghasilkan penyelesaian. Pihak yang dipersoalkan disebut mengklaim lahan itu sebagai miliknya dengan menunjukkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persoalan utamanya kini jelas: siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut, dan apa dasar pengerjaan tanah yang statusnya dipersoalkan?

Dokumen PBB merupakan bukti administrasi perpajakan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, batas lahan, serta bukti pendukung dari masing-masing pihak perlu diperiksa secara objektif.

Jika benar pengerjaan dilakukan melalui program pencetakan sawah, instansi pelaksana juga perlu menjelaskan dasar penetapan lokasi dan prosedur pemeriksaan status tanah sebelum alat berat dikerahkan.

Pemerintah setempat dan instansi berwenang didesak menindaklanjuti pengaduan ini secara transparan, memeriksa dugaan kerusakan tanaman, serta memastikan sengketa diselesaikan berdasarkan hukum. Program pemerintah tidak semestinya menimbulkan persoalan baru akibat status lahan yang belum jelas.

Hingga berita ini disusun, klaim Muh. Ali masih memerlukan verifikasi independen, termasuk klarifikasi dari pihak yang dituding dan instansi pelaksana program.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan pengungkapan fakta secara objektif.

(Bangdanu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *